Jumat, 28 Agustus 2026

Fiqh Siyasah Ahlus-Sunnah: Telaah Kritis atas Dinamika Khilafah dan Monarki dalam Pandangan Salafush-Sholih


 


Fiqh Siyasah Ahlus-Sunnah: Telaah Kritis atas Dinamika Khilafah dan Monarki dalam Pandangan Salafush-Sholih

https://teguhakhirblora.blogspot.com/2026/08/fiqh-siyasah-ahlus-sunnah-telaah-kritis.html?m=1


Pendahuluan

Wacana mengenai bentuk pemerintahan ideal dalam Islam selalu menjadi magnet diskusi yang hangat di era modern. Sebagian kelompok muslim menganggap bahwa mendirikan entitas politik formal berbentuk Khilafah adalah kewajiban mutlak (fardhu 'ain) yang menentukan sah atau tidaknya keislaman sebuah masyarakat. Sebaliknya, mayoritas ulama institusional melihat struktur negara sebagai wilayah ijtihad politik yang fleksibel.

Untuk mendudukkan perkara ini pada porsi yang ilmiah, umat Islam perlu menengok kembali warisan pemikiran Fiqh Siyasah (fiqih politik) yang dianut oleh Salafush-Sholih—para sahabat Nabi, tabi'in, tabi' ut-tabi'in, serta para imam madzhab. Artikel ini akan menelaah secara kritis bagaimana generasi terbaik umat ini menyikapi transisi bentuk negara dari masa Khilafah ideal menuju sistem Monarki (kerajaan), serta apa yang sebenarnya menjadi esensi kepemimpinan dalam pandangan mereka.

Esensi Kepemimpinan: Menjaga Agama dan Mengatur Dunia

Dalam tradisi Fiqh Siyasah Ahlus-Sunnah, keberadaan sebuah pemerintahan atau kepemimpinan (Imamah) hukumnya adalah wajib berdasarkan kesepakatan ulama (ijma'). Kewajiban ini lahir dari kebutuhan logis dan syar'i untuk mencegah kekacauan (anarki). Penguasa, dalam bentuk apa pun, memikul dua tanggung jawab utama yang dirumuskan secara brilian oleh Imam Al-Mawardi: Hirasatuddin (menjaga tegaknya agama) dan Siyasatuddunya (mengatur urusan duniawi rakyat).

Namun, para ulama Salaf tidak pernah meletakkan formalitas struktur atau nama sebuah negara sebagai rukun agama (usuluddin). Bagi mereka, politik adalah wilayah wasilah (sarana), bukan ghayah (tujuan akhir). Selama sarana tersebut mampu mewujudkan keadilan, menjamin keamanan umat untuk beribadah, dan menegakkan sendi-sendi syariat, maka entitas politik tersebut dinilai sah dan wajib ditaati.

Telaah Dalil Nubuwwah: Transisi Khilafah Menuju Monarki

Dinamika perubahan bentuk negara dalam Islam sebenarnya bukanlah sebuah kebetulan sejarah yang tanpa arah. Rasulullah ﷺ jauh-jauh hari telah memberikan nubuwat (kabar kenabian) bahwa sistem tata negara Islam akan mengalami metamorfosis.

Dalil pertama yang menjadi sandaran utama para ulama Salaf adalah hadis dari Safinah radhiyallahu 'anhu, di mana Rasulullah ﷺ bersabda:

خِلَافَةُ النُّبُوَّةِ ثَلَاثُونَ سَنَةً ثُمَّ يُؤْتِي اللَّهُ الْمُلْكَ أَوْ مُلْكَهُ مَنْ يَشَاءُ

“Kekhilafahan kenabian (khilafah nubuwwah) itu selama tiga puluh tahun, kemudian setelah itu Allah memberikan kerajaan (kekuasaan) kepada siapa yang Dia kehendaki.” (HR. Abu Dawud No. 4646, disahihkan oleh para ulama).

Jika dihitung secara matematis, masa 30 tahun tersebut tepat habis pada momen ketika Al-Hasan bin Ali radhiyallahu 'anhuma menyerahkan kepemimpinan kepada Mu'awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu 'anhu pada tahun 'Amul Jama'ah (41 H). Segala bentuk pemerintahan Islam setelah itu (seperti Dinasti Umayyah dan Abbasiyah) berubah menjadi sistem dinasti dan kerajaan (monarki).

Nubuwat ini diperkuat oleh hadis Hudzaifah bin Al-Yaman radhiyallahu 'anhu mengenai periodisasi umat Islam, di mana Nabi ﷺ bersabda:

تَكُونُ النُّبُوَّةُ فِيكُمْ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ تَكُونَ... ثُمَّ تَكُونُ خِلَافَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ... ثُمَّ تَكُونُ مُلْكًا عَاضًّا... ثُمَّ تَكُونُ مُلْكًا جَبْرِيَّةً

“Akan ada masa kenabian di tengah-tengah kalian selama Allah kehendaki... kemudian akan ada masa Khilafah berdasarkan manhaj kenabian... kemudian akan ada masa Kerajaan yang Menggigit (Mulkan 'Aadhdhon)... kemudian akan ada masa Kerajaan yang Diktator (Mulkan Jabriyyah)...” (HR. Ahmad, disahihkan oleh Al-Albani).

Kata "menggigit" ('aadhdhon) di sini dimaknai oleh ulama Salaf sebagai gambaran para penguasa yang memegang erat-erat kekuasaan di dalam garis keturunan mereka (sistem monarki absolut/turun-temurun).

Sikap Realistis Salafush-Sholih dan Analisis Pendapat Imam Asy-Syafi'i

Meskipun sistem monarki di masa-masa dinasti setelah sahabat tidak lagi seideal masa Khulafaur Rasyidin, para ulama Salaf menunjukkan sikap teologis yang sangat matang dan realistis. Mereka tidak mengafirkan para raja, tidak mendelegitimasi negara, dan dengan tegas melarang pemberontakan bersenjata (khuruj).

Prinsip dasar yang dipegang teguh oleh Ahlus-Sunnah adalah: Kemudaratan dipimpin oleh penguasa yang zalim atau sistem yang tidak ideal jauh lebih kecil ketimbang kemudaratan yang lahir akibat perang saudara, pertumpahan darah, dan hilangnya stabilitas keamanan.

Secara khusus, Imam Asy-Syafi'i memberikan batasan yang sangat jelas mengenai keabsahan seorang penguasa demi menghindari kekosongan kepemimpinan (vacuum of power). Dalam kitab Manaqib Asy-Syafi'i karya Imam Al-Baihaqi, Imam Asy-Syafi'i menegaskan:

كُلُّ مَنْ غَلَبَ عَلَى الْخِلَافَةِ بِالسَّيْفِ حَتَّى سُمِّيَ خَلِيفَةً وَاجْتَمَعَ عَلَيْهِ النَّاسُ، فَهُوَ خَلِيفَةٌ

“Setiap orang yang memenangkan kekuasaan (Khilafah) dengan pedang (kekuatan militer/kudeta) hingga dia disebut sebagai khalifah dan manusia bersatu di bawah kepemimpinannya, maka dia adalah khalifah (yang sah).”

Analisis terhadap fatwa Imam Asy-Syafi'i ini menunjukkan bahwa tolok ukur utama legitimasi politik dalam pandangan Salaf bukanlah kesempurnaan proses administrasi pemilihan, melainkan kemampuan de facto sang penguasa untuk mengendalikan stabilitas keamanan dan menyatukan umat. Siapa pun penguasa muslim yang berhasil memegang kendali kekuasaan—baik melalui bai'at, penunjukan, warisan kerajaan, bahkan lewat perebutan kekuasaan (taghallub)—maka dia adalah pemimpin yang sah yang haram diperangi selama dia masih menegakkan shalat dan tidak memerintahkan kemaksiatan yang nyata.

Fleksibilitas Pemimpin: Dalil "Pemimpin dari Budak"

Sifat inklusif dan non-formalitas tata negara Islam kian benderang jika kita menelaah instruksi Rasulullah ﷺ mengenai kriteria pemimpin. Secara teoretis-historis dalam kitab-kitab fiqih klasik, seorang budak tidak memenuhi syarat untuk menjadi kepala negara tertinggi. Namun, Nabi ﷺ memberikan pengecualian praktis demi menjaga ketertiban umum.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

اسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَإِنِ اسْتُعْمِلَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ كَأَنَّ رَأْسَهُ زَبِيبَةٌ

“Dengarkanlah dan taatilah, sekalipun yang diangkat sebagai pemimpin kalian adalah seorang budak Habsyi (Etiopia) yang kepalanya seolah-olah buah kismis.” (HR. Al-Bukhari No. 7142).

Dalam riwayat Ummu Hushain radhiyallahu 'anha, Nabi ﷺ menambahkan batasan esensialnya:

إِنْ أُمِّرَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ مُجَدَّعٌ - حَسِبْتُهَا قَالَتْ - أَسْوَدُ يَقُودُكُمْ بِكِتَابِ اللَّهِ فَاسْمَعُوا لَهُ وَأَطِيعُوا

“...Apabila kalian diperintah oleh seorang hamba sahaya (budak) dari golongan Habasy yang cacat hitam, yang memimpin kalian dengan Kitabullah (Al-Qur'an), maka dengarkanlah dan taatlah kepadanya.” (HR. Muslim No. 1838).

Hadis ini secara telak meruntuhkan argumen kelompok yang kaku pada formalitas khilafah. Jika seorang budak Habsyi—yang secara stratifikasi sosial waktu itu berada di lapis bawah dan secara fisik digambarkan tidak ideal—wajib ditaati saat memegang kekuasaan, maka esensi kepemimpinan Islam terletak pada kemampuan manajerial sang penguasa untuk menjaga tegaknya syariat dan ketertiban masyarakat, bukan pada kemurnian gelar struktural kepemimpinannya.

Kesimpulan

Melalui lensa Fiqh Siyasah Ahlus-Sunnah, kita dapat menyimpulkan bahwa Islam tidak mewajibkan satu bentuk negara atau sistem pemerintahan tertentu secara kaku, baik itu harus bernama Khilafah, Monarki, maupun Republik. Sistem pemerintahan adalah produk ijtihad insani yang berkembang dinamis mengikuti tuntutan ruang dan waktu.

Generasi Salafush-Sholih mengajarkan kepada kita untuk selalu mendahulukan substansi (maslahat, keadilan, kemandirian hukum Islam, dan proteksi terhadap urusan agama) di atas formalitas label dan slogan politik. 

Selasa, 25 Agustus 2026

Poster Seputar Ihtifal Maulid Nabi

Poster Seputar Ihtifal Maulid Nabi

https://teguhakhirblora.blogspot.com/2026/08/poster-seputar-ihtifal-maulid-nabi.html?m=1







Senin, 17 Agustus 2026

Doa untuk Negeriku dan Para Pemimpin ( الدعاء للوطن ولولاة الأمور )


 

Doa untuk Negeriku dan Para Pemimpin ( الدعاء للوطن ولولاة الأمور )


اَللَّهُمَّ احْفَظْ وَطَنَنَا وَبِلَادَنَا (إندونيسيا) مِنْ كُلِّ سُوءٍ وَفِتْنَةٍ، ظَاهِرِهَا وَبَاطِنِهَا.
اَللَّهُمَّ اجْعَلْ هَذَا الْبَلَدَ آمِناً مُطْمَئِنًّا، سَخَاءً رَخَاءً، وَسَائِرَ بِلَادِ الْمُسْلِمِينَ.
اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُورِنَا، وَفِّقْهُمْ لِمَا تُحِبُّ وَتَرْضَى، وَخُذْ بِنَوَاصِيهِمْ لِلْبِرِّ وَالتَّقْوَى، لِمَا فِيهِ صَلَاحُ الْإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِينَ.
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.
وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ.

Ya Allah, jagalah tanah air kami dan negeri kami (Indonesia) dari segala keburukan dan fitnah, baik yang tampak maupun yang tersembunyi.

Ya Allah, jadikanlah negeri ini negeri yang aman, tenteram, makmur, subur, serta (lindungi pula) seluruh negeri kaum Muslimin.

Ya Allah, perbaikilah urusan para pemimpin kami, berikanlah mereka taufik untuk melakukan apa yang Engkau cintai dan ridhai, tuntunlah mereka kepada kebaikan dan ketakwaan, serta jadikan kebijakan mereka membawa kemaslahatan bagi Islam dan kaum Muslimin.

Ya Rabb kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, serta peliharalah kami dari siksa neraka.

Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad, beserta keluarga dan para sahabatnya. Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam.

Penyusun: Hazim Al-Jawiy

Bait-Bait Kemerdekaan Haqiqi



 









بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Bait-Bait Kemerdekaan Haqiqi

Wahai jiwa yang mencari arti,
Dengarlah kalam Sang Ilahi,
Bukan sekadar bebas berdiri,
Namun tunduk pada Rabb Langit dan Bumi.

Merdeka bukanlah bebas terlepas,
Dari cengkeraman penjajah yang ganas,
Bukan sekadar kibaran bendera di atas,
Jika jiwa masih terikat dan cemas.

Bukanlah merdeka hamba dunia,
Terkekang harta, tahta, dan kuasa,
Terbelenggu nafsu angkara murka,
Tunduk pada pujian sesama manusia.

Ibnul Qayyim bertutur penuh makna,
Lari dari taat kepada Yang Esa,
Jatuh tertimpa siksa nestapa,
Budak syaithan dan hawa nafsu belaka.

Tiada pilihan bagi hamba bernyawa,
Hanya ada dua jalan di dunia,
Menjadi hamba Allah Yang Maha Kuasa,
Atau menjadi budak selain-Nya.

Ingatlah selalu tujuan Allah menciptakan jin dan manusia..

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْاِنْسَ اِلَّا لِيَعْبُدُوْنِ ۝٥٦

“Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku saja.” (QS. Adz-Dzariyyat: 56)

Penyusun: Hazim Al-Jawiy





Kemerdekaan Yang Haqiqi Itu Engkau Merdeka dari Apapun Selain Allah




Kemerdekaan Yang Haqiqi Itu Engkau Merdeka dari Apapun Selain Allah


وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْاِنْسَ اِلَّا لِيَعْبُدُوْنِ ۝٥٦

“Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku saja.” (QS. Adz-Dzariyyat: 56)

اَلْحُرِّيَّةُ الْحَقِيقِيَّةُ هِيَ أَنْ تَخْرُجَ مِنْ رِقِّ مَا سِوَى اللَّهِ، وَتَكُونَ عَبْدًا لِلَّهِ وَحْدَهُ؛ سَوَاءٌ كَانَ ذَلِكَ فِي مَالٍ، أَوْ مَنْصِبٍ، أَوْ هَوَى نَفْسٍ، أَوْ تَقْدِيرِ الْمَخْلُوقِينَ.

"Kemerdekaan haqiqi adalah ketika engkau keluar dari perbudakan kepada selain Allah, dan menjadi hamba bagi Allah semata—baik itu dalam urusan harta, jabatan, hawa nafsu, maupun penilaian makhluk."

Al-Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata,

هربوا من الرق الذي خلقوا له ... فبلو برق النفس والشيطان
كتاب نونية ابن القيم الكافية الشافية ص ٣٠٨ - ط مكتبة ابن تيمية

"Mereka lari dari perbudakan yang mereka diciptakan untuknya (penghambaan kepada Allah), lalu mereka terjebak dalam perbudakan hawa nafsu dan syaithan." — Kitab Nūniyyah Ibn al-Qayyim (Al-Kāfiulah Syāfiyah), hal. 308.

Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata,

أن وصف الإنسان بالعبودية لله يعد كمالاً، لأن العبودية لله هي حقيقة الحرية، فمن لم يتعبد له، كان عابداً لغيره.
كتاب شرح العقيدة الواسطية ج ١ ص ٣٦٢ - العثيمين - ابن عثيمين

"Bahwa sifat manusia beribadah kepada Allah adalah kesempurnaan baginya, karena penghambaan kepada Allah adalah HAKIKAT KEMERDEKAAN, barangsiapa yang tidak menghamba kepada Allah maka dia adalah hamba selain-Nya." (Syarhul Aqidah Al-Wasithiyah, 1/362)

Ya, itulah kenyataannya.. manusia berada di antara dua pilihan, menjadi hambanya Allah atau menjadi hambanya yang lain.. tidak ada pilihan ketiga..!

Minggu, 16 Agustus 2026

Benci dan Marah Kepada Ahli Maksiat karena Allah


 

Benci dan Marah Kepada Ahli Maksiat karena Allah


Kriteria Sahabat Pilihan dalam Wasiat Nabi Isa 'Alaihissalam

٢٩٩ - حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ، حَدَّثَنَا أبِي، حَدَّثَنَا سَيَّارٌ، حَدَّثَنَا جَعْفَرٌ أَبُو غَالِبٍ قَالَ: بَلَغَنَا أَنَّ هَذَا الْكَلَامَ فِي وَصِيَّةِ عِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ عَلَيْهِ السَّلَامُ: «يَا مَعْشَرَ الْحَوَارِيِّينَ، تَحَبَّبُوا إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِبُغْضِ أَهْلِ الْمَعَاصِي، وَتَقَرَّبُوا إِلَيْهِ بِالْمَقْتِ لَهُمْ، وَالْتَمِسُوا رِضَاهُ بِسَخَطِهِمْ» قَالُوا: يَا نَبِيَّ اللَّهِ، فَمَنْ نُجَالِسُ؟ " قَالَ: «جَالِسُوا مَنْ يَزِيدُ فِي أَعْمَالِكُمْ مَنْطِقُهُ، وَمَنْ تُذَكِّرُكُمْ بِاللَّهِ رُؤْيَتُهُ، وَيُزَهِّدُكُمْ فِي دُنْيَاكُمْ عَمَلُهُ»
كتاب الزهد لأحمد بن حنبل  ص ٤٨ - أحمد بن حنبل

299 - Telah menceritakan kepada kami Abdullah, telah menceritakan kepada kami ayahku (Ahmad bin Hanbal), telah menceritakan kepada kami Sayyar, telah menceritakan kepada kami Ja'far Abu Ghalib, ia berkata: Telah sampai kepada kami bahwa perkataan ini terdapat dalam wasiat Isa bin Maryam 'alaihissalam:
"Wahai para Hawariyyin (pengikut setia), berusahalah mendapatkan kecintaan Allah Azza wa Jalla dengan membenci pelaku maksiat, mendekatkan diri kepada-Nya dengan murka terhadap mereka, dan carilah keridaan-Nya dengan kemarahan kepada mereka."
Mereka bertanya, "Wahai Nabi Allah, lantas dengan siapa kami duduk (bergaul)?"
Beliau bersabda:
"Duduklah dengan orang yang pembicaraannya menambah amal kalian, yang penglihatannya mengingatkan kalian kepada Allah, dan yang amal perbuatannya membuat kalian zuhud (tidak rakus) terhadap dunia kalian."

Sumber: Kitab Az-Zuhd karya Imam Ahmad bin Hanbal, hlm. 48.


Kamis, 13 Agustus 2026

11 Amalan Sunnah di Hari Jum'at ( Selain Shalat Jum'at )


 



11 Amalan Sunnah di Hari Jum'at ( Selain Shalat Jum'at )

https://teguhakhirblora.blogspot.com/2026/08/11-amalan-sunnah-di-hari-jumat-selain.html?m=1


Hari Jum'at adalah hari terbaik dalam sepekan (Sayyidul Ayyam) yang dipenuhi dengan keberkahan. Berikut adalah 10 amalan sunnah yang dianjurkan untuk dikerjakan beserta dalil lengkapnya:

1. Mandi Jum'at

Disunnahkan bagi siapa saja yang ingin menghadiri shalat Jum'at untuk mandi terlebih dahulu.

عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: «إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمُ الْجُمُعَةَ فَلْيَغْتَسِلْ» (رواه البخاري ومسلم)

Artinya: Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Apabila salah seorang di antara kalian mendatangi shalat Jum'at, maka hendaklah ia mandi." (HR. Bukhari dan Muslim).

2. Membersihkan Diri, Memakai Wewangian, dan Merapikan Rambut

Meliputi memotong kuku, kumis, menyisir rambut, dan mengenakan wewangian sebelum berangkat ke masjid.

عَنْ سَلْمَانَ الْفَارِسِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ ﷺ: «لَا يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ، وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ، ثُمَّ يَخْرُجُ فَلَا يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ، ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الْإِمَامُ، إِلَّا غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى» (رواه البخاري)

Artinya: Dari Salman Al-Farisi radhiyallahu 'anhu berkata, Nabi ﷺ bersabda: "Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum'at, lalu bersuci semampunya, memakai minyak rambut atau wewangian dari rumahnya, kemudian keluar (ke masjid) dan tidak memisahkan antara dua orang, lalu ia shalat sesuai dengan tuntunan, kemudian ia diam mendengarkan imam ketika berkhutbah, melainkan akan diampuni dosa-dosanya antara Jum'at itu dan Jum'at berikutnya." (HR. Bukhari).

3. Memakai Pakaian Terbaik

Dianjurkan mengenakan pakaian yang paling bersih, terutama pakaian berwarna putih.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَلَامٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ عَلَى الْمِنْبَرِ: «مَا عَلَى أَحَدِكُمْ لَوْ اشْتَرَى ثَوْبَيْنِ لِجُمُعَتِهِ، سِوَى ثَوْبِ مِهْنَتِهِ» (رواه أبو داود بسند صحيح)

Artinya: Dari Abdullah bin Salam radhiyallahu 'anhu bahwa ia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda di atas mimbar: "Tidak mengapa jika salah seorang di antara kalian membeli dua buah pakaian untuk hari Jum'at, selain pakaian untuk bekerja." (HR. Abu Dawud dengan sanad shahih).

4. Berangkat Lebih Awal ke Masjid

Berjalan menuju masjid lebih awal mendatangkan pahala yang besar dan mendekatkan posisi di shaf terdepan.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: «مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ، فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشاً أَقْرَنَ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً، فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتِ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ» (رواه البخاري ومسلم)

Artinya: Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa mandi pada hari Jum'at seperti mandi junub, kemudian ia berangkat (pada kesempatan pertama), maka seolah-olah ia berkurban seekor unta... Dan barangsiapa berangkat pada jam kelima, maka seolah-olah ia berkurban sebutir telur. Apabila imam sudah keluar, para malaikat hadir mendengarkan zikir." (HR. Bukhari dan Muslim).

5. Membaca Surat Al-Kahfi

Membaca Surat Al-Kahfi memiliki keutamaan berupa cahaya petunjuk di antara dua Jum'at.

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: «مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ، أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ» (رواه الحاكم والبيهقي وصححه الألباني)

Artinya: Dari Abu Said Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, dari Nabi ﷺ bersabda: "Barangsiapa membaca Surat Al-Kahfi pada hari Jum'at, maka ia akan diterangi oleh cahaya di antara dua Jum'at." (HR. Hakim, Baihaqi, dan dishahihkan Al-Albani)

6. Memperbanyak Shalawat kepada Nabi ﷺ

Hari Jum'at dan malamnya adalah waktu terbaik untuk memperbanyak shalawat kepada Rasulullah ﷺ.

عَنْ أَوْسِ بْنِ أَوْسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «إِنَّ مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ... فَأَكْثِرُوا عَلَيَّ مِنَ الصَّلَاةِ فِيهِ، فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ مَعْرُوضَةٌ عَلَيَّ» (رواه أبو داود والنسائي وصححه الألباني)

Artinya: Dari Aus bin Aus radhiyallahu 'anhu berkata, Rasulullah ﷺ bersabda: "Sesungguhnya di antara hari kalian yang paling utama adalah hari Jum'at... Maka perbanyaklah shalawat kepadaku di dalamnya, karena shalawat kalian akan diperlihatkan kepadaku." (HR. Abu Dawud dan An-Nasai, dishahihkan Al-Albani).

7. Menyimak Khutbah dengan Tenang (Inshat)

Wajib bagi jemaah untuk diam dan mendengarkan khutbah imam secara seksama tanpa berbicara.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: «إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ: أَنْصِتْ، وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ، فَقَدْ لَغَوْتَ» (رواه البخاري ومسلم)

Artinya: Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Jika engkau berkata kepada sahabatmu pada hari Jum'at: 'Diamlah!', ketika imam sedang berkhutbah, maka sungguh engkau telah berbuat sia-sia." (HR. Bukhari dan Muslim).

8. Mencari Waktu Mustajab untuk Berdoa

Terdapat waktu mustajab di hari Jum'at, yang umumnya diyakini berada di penghujung hari setelah Ashar.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: ذَكَرَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ: «فِيهِ سَاعَةٌ لَا يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ، وَهُوَ قَائِمٌ يُصَلِّي، يَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى شَيْئاً، إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ» - وَأَشَارَ بِيَدِهِ يُقِلُّهَا. (رواه البخاري ومسلم)

Artinya: Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata, Rasulullah ﷺ menyebutkan tentang hari Jum'at lalu bersabda: "Di dalamnya terdapat suatu waktu yang tidaklah seorang hamba Muslim berdiri shalat lalu memohon sesuatu kepada Allah Ta'ala, melainkan Allah akan mengabulkan permintaannya." - Beliau mengisyaratkan dengan tangannya sedikit untuk menunjukkan singkatnya waktu tersebut. (HR. Bukhari dan Muslim).

9. Melaksanakan Shalat Sunnah Mutlak

Di dalam literatur hadits shahih, tidak ada dalil shahih yang secara khusus mencontohkan Nabi Muhammad ﷺ atau para sahabat mengerjakan shalat sunnah qabliyah (sebelum) Jum'at dengan tata cara khusus seperti sunnah rawatib Zuhur.

Yang ada adalah anjuran untuk melakukan shalat sunnah mutlak sebanyak-banyaknya bagi siapa saja yang datang lebih awal ke masjid sebelum imam naik mimbar, sampai khatib datang untuk berkhutbah.

Hal ini didasarkan pada hadits umum tentang shalat mutlak di hari Jum'at:

عَنْ سَلْمَانَ الْفَارِسِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ ﷺ: «...ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الْإِمَامُ...» (رواه البخاري)

Artinya: Dari Salman Al-Farisi radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda: "...kemudian ia shalat (sunnah mutlak) apa yang telah ditakdirkan baginya, kemudian ia diam mendengarkan imam ketika berbicara (berkhutbah)..."

Oleh karena itu, para ulama membedakan antara shalat sunnah mutlak (yang sangat dianjurkan saat menunggu imam di hari Jum'at) dengan shalat sunnah rawatib qabliyah yang memiliki ketetapan khusus jumlah rakaatnya seperti pada shalat Dzuhur.

10. Melaksanakan Shalat Sunnah Ba'diyah Jum'at

Rasulullah ﷺ memerintahkan umatnya untuk mengerjakan empat rakaat setelah shalat Jum'at.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمُ الْجُمُعَةَ فَلْيُصَلِّ بَعْدَهَا أَرْبَعاً» (رواه مسلم)

Artinya: Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Jika salah seorang di antara kalian telah shalat Jum'at, maka shalatlah empat rakaat setelahnya." (HR. Muslim no. 881).

Terdapat pula riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ terbiasa mengerjakan dua rakaat setelah Jum'at di rumah beliau.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَانَ لاَ يُصَلِّي بَعْدَ الْجُمُعَةِ حَتَّى يَنْصَرِفَ، فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ فِي بَيْتِهِ. (رواه البخاري ومسلم)

Artinya: Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ tidak shalat (sunnah) setelah Jum'at hingga beliau pulang, lalu beliau shalat dua rakaat di rumahnya. (HR. Bukhari no. 937 dan Muslim no. 882).

Diantara ulama berpendapat jika dikerjakaan di masjid shalat ba'diyyah  4 rakaat 2 salam, sedang jika dikerjakan di rumah cukup 2 rakaat. Pernyataan tersebut merupakan salah satu bentuk rincian (jam'u wa taufiq) yang sangat indah dan mendalam yang disimpulkan oleh para ulama, di antaranya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan murid beliau Ibnul Qayyim al-Jauziyah, untuk menggabungkan dua dalil shahih yang tampak berbeda mengenai shalat ba'diyah Jum'at.

Pendapat ini menilai bahwa semua hadits tersebut shahih dan bisa diamalkan semuanya sesuai dengan tempat pelaksanaannya.

11. Memperbanyak Dzikir dan Amal Shalih secara Umum


Siapakah Mujaddid di Setiap Penghujung 100 Tahun?

Siapakah Mujaddid di Setiap Penghujung 100 Tahun? https://teguhakhirblora.blogspot.com/2026/09/siapakah-mujaddid-di-setiap-penghujung.html?m...