Berhak Dihukumi Ahlus Sunnah Wal Jama'ah
Ataukah Ahlul Bid'ah Wal Furqoh ?
Jika realita dan bukti empiris menunjukkan :
(1) Umumnya gemar berbuat syirik akbar dengan menyembah ahbar, arhab, akabir ataupun menyembah hawa nafsu mereka.
(2) Sengaja menyelisihi sebagian Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah ataupun ushul Sunnah yang terdapat ijma'.
(3) Membentuk hizb berupa jam'iyyah, muassasah ataupun majmu'ah.
(4) Menghalalkan amalan bid'ah dan sebagian dosa-dosa besar seperti tasawwul, shuroh bernyawa dsb.
(5) Wala' wal baro' tidak karena Allah
(6) Umumnya memiliki tabiat dusta yang termasuk akhlaq paling tercela dan bukan tabiat seorang mukmin.
(7) Umumnya memiliki akhlaq buruk dan berseberangan dengan 4 rukun akhlaq mulia ("sabar," menjaga iffah, keberanian dan adil)
(8) Gemar iftiraq dan enggan sholat Jum'at ma'al umaro' yang sah..bahkan ada yang sibuk takfir mu'ayyan terhadap orang-orang yang masih sholat tanpa iqomatul hujjah.
(9) Zhohirnya terlihat tidak zuhud dan cinta dunia yaitu sibuk meperbanyak harta untuk memperkaya diri, gelar, ketenaran ataupun kedudukan.
(10) Mengklaim benar tapi enggan diajak berhakim kepada Allah setelah tidak mampu mendatangkan burhan (dalil dan kalam Salaf). Jika ditantang mubahalah seperti para syaithon pendusta yang takut mendapat adzab tapi tetap membangkang di atas keangkuhan dan kebathilan.
(11) Mencari ilmu untuk tujuan dunia dan bukan untuk diamalkan serta cinta berteman dengan ahlul bid'ah dan orang-orang fasiq yang ada di muka bumi.
Wa Allahu a'lam, laa haula wa laa quwwata illa billah..
Rabu, 13 September 2023
Berhak Dihukumi Ahlus Sunnah Wal Jama'ah Ataukah Ahlul Bid'ah Wal Furqoh ?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
"Ahlus-Sunnah Wal-Jama'ah" Itu Bukan Sebuah Jam'iyyah ataupun Hizbiyyah
"Ahlus-Sunnah Wal-Jama'ah" Itu Bukan Sebuah Jam'iyyah ataupun Hizbiyyah Hukumi Manusia Dengan Hujjah Dan Burhan Sesuai Z...
-
Hukum Shalat Jenazah Di Al-Maqbaroh Menurut Ahlus Sunnah Wal Jama'a h Dalil Yang Secara Umum Melarang Shalat Di Al-Maqbaroh (Kuburan) ...
-
Pembagian Tauhid Dan Asal Usulnya Menurut Ahlus Sunnah Wal Jama'ah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah Tidak Mewajibkan Pembagian Tauhid Men...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar