Apa Boleh Kita Berdoa Selain Yang Datang Dari Al-Qur'an dan Al-Hadits ?
🔸 Seorang Muslim boleh (bebas) berdoa untuk segala kebaikan dunia dan akhirat, karena Allah Maha Penerima doa. Allah berkalam :
وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُوْنِيْٓ اَسْتَجِبْ لَكُمْۗ اِنَّ الَّذِيْنَ يَسْتَكْبِرُوْنَ عَنْ عِبَادَتِيْ سَيَدْخُلُوْنَ جَهَنَّمَ دَاخِرِيْنَ ٦٠
Dan Robb-mu berfirman, “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Aku perkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang sombong tidak mau menyembah-Ku akan masuk neraka Jahanam dalam keadaan hina dina.” (QS. Ghafir : 60)
Namun, kebebasan tersebut dibatasi oleh syariat Islam, di mana berdoa untuk hal-hal yang diharamkan (seperti meminta dosa, keburukan bagi orang lain tanpa alasan syar'i, atau memutuskan silaturahmi) adalah dilarang dan dapat menghalangi terkabulnya doa.
🔸 Boleh bagi seseorang berdoa di dalam shalatnya dengan doa selain yang datang dari Al-Quran dan hadits, hal ini berdasarkan Hadits Abdullah bin Mas’ud.
ثُمَّ يَتَخَيَّرُ مِنَ الْمَسْأَلَةِ مَا شَاءَ
“Kemudian ia memilih berdoa dengan apa yang ia hendaki.” (HR. Muslim no. 402). Dan juga dalam riwayat lain:
ثُمَّ يَتَخَيَّرُ مِنَ الدُّعَاءِ أَعْجَبَهُ إِلَيْهِ، فَيَدْعُو
“Kemudian ia memilih dari doa yang ia sukai, kemudian ia berdoa dengannya.” (HR. Bukhori no. 835)
Al-Qostholani rahimahullah berkata :
ثم ليتخير من الدعاء أعجبه، شامل لكل دعاء مأثور وغيره
“(Sabda Nabi) “Kemudian hendaknya ia memilih dari doa yang ia sukai” mencakup seluruh doa yang ma’tsur dan selainnya.” (Irsyaadus Saary li Syarhi Shohih A-Bukhory 2/133)
🔸 Tidak semua doa harus berbahasa Arab, tetapi disyariatkan menggunakan bahasa Arab untuk doa di dalam shalat. Untuk doa di luar shalat, boleh menggunakan bahasa apa pun, namun lebih utama menggunakan bahasa Arab karena doa-doa tersebut telah diajarkan oleh Rasulullah.
قال شيخ الإسلام ابن تيمية : "وَالدُّعَاءُ يَجُوزُ بِالْعَرَبِيَّةِ وَبِغَيْرِ الْعَرَبِيَّةِ وَاَللَّهُ سُبْحَانَهُ يَعْلَمُ قَصْدَ الدَّاعِي وَمُرَادَهُ وَإِنْ لَمْ يُقَوِّمْ لِسَانَهُ فَإِنَّهُ يَعْلَمُ ضَجِيجَ الْأَصْوَاتِ بِاخْتِلَافِ اللُّغَاتِ عَلَى تَنَوُّعِ الْحَاجَاتِ." (من كتاب: مجموع الفتاوى ٢٢\٤٨٩)
Syaikhul Islam Ibn Taimiyah berkata: "Doa boleh dilakukan dengan bahasa Arab dan bahasa lainnya. Allah Subhanahu mengetahui maksud dan keinginan seorang yang berdoa walaupun lidahnya tergelincir maka sesungguhnya Ia Maha mengetahui bermacam suara dengan bahasa-bahasa yang berbeda dan dengan beragam kebutuhan.” (Majmu' Al-Fatawa 22/489)
🔸 Doa tidak ma'tsur itu boleh selama kita tidak menjadikannya sebagai syariat baru. Jika dijadikan syariat baru maka doa yang hukum asalnya mubah bisa berubah menjadi bid'ah. Sehingga lebih baik kita berdoa dengan doa yang ma'tsur.
قال شيخ الإسلام ابن تيمية - رحمه الله - : "وَيَنْبَغِي لِلْخَلْقِ أَنْ يَدْعُوا بِالْأَدْعِيَةِ الشَّرْعِيَّةِ الَّتِي جَاءَ بِهَا الْكِتَابُ وَالسُّنَّةُ فَإِنَّ ذَلِكَ لَا رَيْبَ فِي فَضْلِهِ وَحُسْنِهِ وَأَنَّهُ الصِّرَاطُ الْمُسْتَقِيمُ صِرَاطُ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنْ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِينَ وَحَسُنَ أُولَئِكَ رَفِيقًا." ( من كتاب: مجموع الفتاوى ١\٣٤٦)
Syaikhul Islam Ibn Taimiyah -rahimahullah- berkata: "Hendaknya manusia berdoa dengan doa-doa syar'i yang datang dari Al-Qur'an dan Sunnah; karena hal itu tidak diragukan lagi keutamaannya dan kebaikannya, dan bahwa itu adalah jalan yang lurus, jalan orang-orang yang telah diberi nikmat oleh Allah, yaitu para nabi, shiddiqin, syuhada, dan orang-orang saleh. Mereka itulah sebaik-baik teman." (Majmu' Al-Fatawa, 1/346)
Ibnu Taimiyyah rahimahullah juga berkata,
وَقَدْ ذَكَرَ عُلَمَاءُ الْإِسْلَامِ وَأَئِمَّةُ الدِّينِ الْأَدْعِيَةَ الشَّرْعِيَّةَ وَأَعْرَضُوا عَنْ الْأَدْعِيَةِ الْبِدْعِيَّةِ فَيَنْبَغِي اتِّبَاعُ ذَلِكَ. ( من كتاب: مجموع الفتاوى ١\٣٥٠)
"Para ulama Islam dan imam-imam agama telah menyebutkan doa-doa syar'i dan berpaling dari doa-doa bid'ah, maka sebaiknya kita mengikuti hal itu."(Majmu' Al-Fatawa, 1/350)