Rabu, 17 Juni 2026

Kampus Sebagai Miniatur Negara: Studi Kritis Ketika Kerusakan Sosial Menembus Dinding Akademik


 


Kampus Sebagai Miniatur Negara: Studi Kritis Ketika Kerusakan Sosial Menembus Dinding Akademik

https://teguhakhirblora.blogspot.com/2026/06/kampus-sebagai-miniatur-negara-studi.html?m=1


Pendahuluan

Kampus sering kali diagungkan sebagai Menara Gading—sebuah benteng suci yang steril dari kebobrokan moral dan konflik pragmatis dunia luar. Di tempat inilah ilmu pengetahuan diproduksi dan para calon pemimpin bangsa ditempa. Namun, realitas hari ini memaksa kita untuk meruntuhkan romantisasi tersebut. Jika kita membedah ekosistemnya secara kritis, kampus sebenarnya adalah sebuah miniatur negara. Seluruh dinamika sosial, struktur politik, hingga kontradiksi yang terjadi di dalam kehidupan bernegara, terduplikasi dalam skala kecil di lingkungan universitas. Sayangnya, replikasi ini tidak hanya berlaku untuk hal-hal yang ideal, melainkan juga menjadi pintu masuk bagi patologi sosial dan kerusakan sistemik negara yang kini sukses menembus dinding tebal akademik.

Struktur Politik dan Replikasi Sistem Negara

Sebagai sebuah miniatur negara, kampus memiliki ekosistem politiknya sendiri. Di ranah mahasiswa, kita mengenal Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sebagai representasi lembaga eksekutif, dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) sebagai tiruan dari lembaga legislatif. Proses Pemilihan Raya (Pemira) mahasiswa diselenggarakan lengkap dengan partai-partai mahasiswa, kampanye, debat terbuka, hingga komisi pemilihan independen. Di tingkat makro, birokrasi rektorat bertindak sebagai pemerintah pusat yang mengatur regulasi, anggaran, dan hukum akademik.

Melalui struktur ini, warga kampus belajar tentang demokrasi, hukum, dan stratifikasi sosial. Namun, karena ia bersifat miniatur, setiap cacat dalam sistem makro negara juga ikut merembes masuk ke dalam tata kelola mikro ini.

Ketika Kerusakan Masyarakat Terduplikasi di Kampus

Saat masyarakat luas mengalami krisis multidimensi—baik secara moral, hukum, maupun ekonomi—kampus tidak mampu membentengi diri. Prinsip bahwa kampus mencerminkan masyarakatnya terbukti melalui beberapa fenomena sistemik berikut:

Korupsi dan Nepotisme: Jika di tingkat negara kita disuguhi berita korupsi anggaran dan politik dinasti, di kampus hal ini mewujud dalam bentuk manipulasi dana kegiatan organisasi, kompromi nilai akademik karena faktor kedekatan, hingga skandal suap pada jalur penerimaan mahasiswa baru.

🔸 Pragmatisme dan Budaya Instan: Masyarakat yang menghamba pada formalitas melahirkan ekosistem kampus yang pragmatis. Demi gelar dan status sosial, praktik plagiarisme, perjokian skripsi, hingga jual-beli ijazah marak terjadi. Esensi pencarian kebenaran ilmiah bergeser menjadi sekadar pemenuhan kebutuhan administratif.

🔸 Kekerasan dan Penyalahgunaan Kekuasaan: Relasi kuasa yang timpang di masyarakat memicu kekerasan seksual, perundungan (bullying) berkedok orientasi studi, dan senioritas yang toksik. Kampus yang seharusnya menjadi ruang aman, sering kali berubah menjadi tempat terjadinya intimidasi oleh pihak yang memiliki otoritas lebih tinggi.

🔸 Dampak Patologi Sosial Modern: Krisis ekonomi dan gaya hidup instan di masyarakat turut menyeret warga kampus ke dalam lingkaran hitam judi online dan pinjaman online (pinjol). Mahasiswa yang terjebak dalam masalah ini kerap kali terpaksa melakukan tindakan kriminal atau mengalami gangguan mental.

Dekadensi Moral: Kerusakan Akhlak dan Hilangnya Sifat Amanah

Kerusakan yang paling mengkhawatirkan sebenarnya terjadi pada level mikro, yaitu runtuhnya akhlak dan integritas individu mahasiswa dalam kehidupan sehari-hari. Banyak mahasiswa yang lantang menuntut keadilan dan kejujuran dari para pejabat negara, namun di saat yang sama memaklumi korupsi-korupsi kecil di ruang kelas mereka sendiri.

Islam telah mengingatkan bahaya hilangnya sifat amanah dalam sebuah hadits:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا ضُيِّعَتِ الأَمَانَةُ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ». قَالَ: كَيْفَ إِضَاعَتُهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: «إِذَا وُسِّدَ الأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ» (رواه البخاري)

Dari Abu Hurairah RA, ia berkata: Rasulullah bersabda: "Jika amanah telah disia-siakan, maka tunggulah kehancuran (kiamat)." Sahabat bertanya: "Bagaimana cara menyia-nyiakannya, ya Rasulullah?" Beliau menjawab: "Jika suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancuran." (HR. Bukhari)

Beberapa contoh nyata disia-siakannya amanah dan suburnya tradisi dusta dalam kehidupan kampus antara lain:

🔸 Tradisi Dusta dan Manipulasi Beasiswa: Demi mendapatkan bantuan finansial seperti KIP Kuliah atau beasiswa kurang mampu, sebagian mahasiswa yang sebenarnya berkecukupan tega memalsukan data. Mereka memanipulasi Slip Gaji orang tua, merekayasa foto kondisi rumah, hingga memalsukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Tradisi dusta ini adalah potret nyata korupsi hak orang miskin yang diadopsi sejak usia muda.

🔸 Budaya "Titip Absen" (Korupsi Waktu): Praktik memalsukan daftar hadir—baik mendesak teman memalsukan tanda tangan maupun memanipulasi sistem presensi digital—adalah bentuk ketidakjujuran yang dianggap lumrah. Ini adalah akar dari mentalitas korupsi waktu dan manipulasi data yang kelak dibawa ke dunia kerja.

🔸 Ketidakjujuran Akademik (Mencontek dan Copas): Menganggap ujian sekadar formalitas kelulusan membuat budaya mencontek, menyalin pekerjaan teman tanpa kontribusi (free rider dalam tugas kelompok), serta copy-paste karya orang lain tanpa mencantumkan sumber dianggap sebagai hal biasa.

🔸 Pengkhianatan Amanah Keuangan: Sifat tidak amanah tercermin dari bagaimana sebagian mahasiswa membuat kuitansi palsu (mark-up anggaran) demi keuntungan pribadi dalam kepanitiaan organisasi, hingga menggelapkan uang kas mahasiswa.

Ketika mahasiswa sudah tidak lagi memegang teguh sifat amanah dan menghalalkan dusta demi keuntungan materi, maka label mereka sebagai "pemimpin masa depan" justru menjadi ancaman kehancuran bagi masyarakat luas kelak.

Dekonstruksi Mitos: Mahasiswa Bukan Tolok Ukur Kebenaran

Melihat berbagai kerusakan di atas, penting bagi kita untuk meruntuhkan satu mitos keliru yang sering beredar: anggapan bahwa mahasiswa adalah perwujudan atau tolok ukur kebenaran itu sendiri. Label "maha" atas status kesiswaan mereka sering kali memicu romantisasi berlebihan, seolah-olah setiap tindakan, opini, dan gerakan mahasiswa pasti selalu benar, suci, dan berpihak pada keadilan.

Pada realitasnya, mahasiswa bukanlah tolok ukur kebenaran, melainkan kelompok yang:

🔸 Masih dalam Proses Belajar: Mahasiswa adalah individu yang sedang menguji teori, mencari jati diri, dan mengasah pisau analisis. Karena masih berada dalam fase transisi dan pencarian ilmu, logika pemikiran mereka belum sepenuhnya matang dan masih rentan terhadap kekeliruan berpikir (logical fallacy).

🔸 Rentan Manipulasi Ideologi: Semangat muda yang berapi-api tanpa kedalaman literasi sering kali membuat mahasiswa mudah terprovokasi. Mereka rawan dimanipulasi oleh kepentingan politik praktis dari aktor-aktor di luar kampus yang memanfaatkan idealisme mereka sebagai tameng atau komoditas suara.

🔸 Terjebak Ego Kelompok (Egosentrisme Akademik): Atas nama gerakan atau solidaritas almamater, mahasiswa tidak jarang membenarkan tindakan merusak, seperti demonstrasi yang berakhir anarkis, pemaksaan kehendak, atau penolakan terhadap kritik eksternal. Ketika solidaritas buta mengalahkan objektivitas, mahasiswa justru menjadi bagian dari masalah, bukan solusi.

Kebenaran harus diukur secara objektif berdasarkan data ilmiah, integritas moral, hukum, dan kemaslahatan publik—bukan semata-mata diukur dari suara lantang atau status seseorang sebagai mahasiswa.

Mengapa Kampus Bisa Ikut Rusak?

Kampus tidak berdiri di ruang hampa. Warga kampus—baik mahasiswa, dosen, maupun birokrat—adalah produk langsung dari lingkungan sosial mereka. Ketika nilai-nilai kejujuran, keadilan, dan meritokrasi di luar kampus mulai runtuh, nilai-nilai baru yang koruptif dan pragmatis ikut terbawa masuk ke dalam tas ransel mahasiswa dan ruang kerja para dosen setiap harinya.

Lebih jauh lagi, penegakan hukum internal kampus yang sering kali lemah—karena ketakutan akan rusaknya nama baik atau penurunan akreditasi—membuat kerusakan-kerusuraan ini tumbuh subur di bawah karpet birokrasi.

Kesimpulan: Meruntuhkan Ilusi, Memulai Pembenahan

Menyebut kampus sebagai miniatur masyarakat atau negara bukanlah sebuah metafora yang membanggakan, melainkan sebuah tamparan realitas yang pahit. Ketika "negara kecil" ini telah terjangkit penyakit sosial yang kronis—mulai dari budaya manipulasi birokrasi, tradisi dusta berburu beasiswa, hingga mentalitas koruptif titip absen di ruang kelas—maka kampus sedang memproduksi bom waktu bagi masa depan bangsa. Kita tidak bisa lagi merawat ilusi bahwa setiap individu bertoga adalah nakhoda kebenaran. Mahasiswa harus diturunkan dari podium romantisasi sejarah untuk melihat cermin diri mereka yang mulai retak.

Kampus tidak boleh selamanya menjadi penampung limbah kerusakan moral masyarakat. Sebagai pusat bertemunya kaum intelektual, institusi ini harus merebut kembali khitahnya sebagai laboratorium perbaikan, bukan replika kebobrokan. Mengubah wajah negara yang rusak tidak bisa dimulai dengan menunggu pemilu atau merombak kabinet di istana pusat. Pembenahan itu harus dipaksa dimulai hari ini, dari kejujuran mengisi lembar presensi, transparansi anggaran organisasi, hingga keberanian birokrasi memotong rantai dusta di dalam dinding akademik kita sendiri.


Pemimpin itu Cerminan Rakyatnya



Pemimpin itu Cerminan Rakyatnya

https://teguhakhirblora.blogspot.com/2026/06/pemimpin-itu-cerminan-rakyatnya.html?m=1


Ada sebuah kebenaran universal dalam ilmu sosial dan spiritual yang sering kali kita lupakan saat mengeluh tentang rusaknya tatanan negara: pemimpin adalah bayangan, dan rakyat adalah tubuh yang memantulkannya. Kita tidak bisa mengharapkan bayangan yang lurus jika tubuh yang berdiri di depannya bengkok. Ketika ketidakadilan, kecurangan kecil, dan budaya saling sikut dianggap lumrah dalam kehidupan sehari-hari, maka tanpa sadar masyarakat sedang menanam benih kezaliman yang nantinya akan memanen kursinya di puncak kekuasaan.

Mengapa Pemimpin Mengikuti Akar Rumput?

Secara logis, sosiologis, dan teologis, ada tiga alasan utama mengapa kualitas pemimpin selalu berjalan beriringan dengan kualitas masyarakatnya:

🔸 Sumber Kepemimpinan: Pemimpin tidak jatuh begitu saja dari langit. Mereka lahir, tumbuh, dan menyusu pada budaya serta standar moral masyarakatnya sendiri. Pemimpin adalah versi skala besar dari sifat-sifat yang dipelihara warganya dalam skala kecil.

🔸 Hukum Sebab-Akibat: Perubahan besar suatu bangsa selalu bergerak dari bawah ke atas (bottom-up). Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur'an Surat Ar-Ra'd ayat 11:

إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ

“Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.”

🔸 Perspektif Hukum Alam (Sunatullah): Dalam literatur kebijaksanaan klasik Islam, terdapat kaidah populer yang menggambarkan hubungan mutlak antara moralitas publik dan karakter penguasa:

كَمَا تَكُونُونَ يُوَلَّىٰ عَلَيْكُمْ

“Sebagaimana keadaan kalian, demikian pula pemimpin yang akan diangkat atas kalian.” (Atsar populer yang dikutip oleh Imam Al-Baihaqi).Prinsip ini dipertegas oleh Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam kitab Miftah Daris Sa'adah, beliau menulis:

وَتَأَمَّلْ حِكْمَتَهُ تَعَالَى فِي أَنْ جَعَلَ مُلُوكَ الْعِبَادِ وَأُمَرَاءَهُمْ وَوُلَاتَهُمْ مِنْ جِنْسِ أَعْمَالِهِمْ بَلْ كَأَنَّ أَعْمَالَهُمْ ظَهَرَتْ فِي صُوَرِ وُلَاتِهِمْ وَمُلُوكِهِمْ

“Renungkanlah hikmah Allah Ta’ala di mana Dia menjadikan para raja, pemimpin, dan penguasa para hamba itu sejenis dengan amal perbuatan mereka (rakyatnya). Bahkan, seolah-olah amal perbuatan rakyat itu sendiri yang menampakkan diri dalam wujud pemimpin mereka.”

Pemimpin Adil di Tengah Rakyat yang Zalim Akan Tetap Dicela

Hubungan timbal balik ini memunculkan sebuah ironi yang nyata: sebaik dan seadil apa pun seorang pemimpin, ia akan tetap dicela dan dimusuhi jika mayoritas rakyatnya bermental zalim.

Ketika seorang pemimpin yang lurus mencoba menegakkan hukum, memberantas korupsi, dan menghapus hak-hak istimewa yang tidak sah, rakyat yang sudah terbiasa hidup dalam sistem yang curang justru akan merasa terganggu. Mereka akan menganggap ketegasan sebagai kekejaman, dan keadilan sebagai beban yang menyulitkan kenyamanan egois mereka.

Sejarah mencatat riwayat penuturan ketika salah seorang rakyat dari kaum Khawarij (atau dalam riwayat lain Ubaidah as-Salmani) mengeluh dan bertanya kepada Khalifah Ali bin Abi Thalib mengenai mengapa masa kepemimpinannya dipenuhi fitnah dan perpecahan, tidak seperti masa Abu Bakar dan Umar. Ali bin Abi Thalib dengan cerdas menjawab:

لِأَنَّ أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ كَانَا وَالِيَيْنِ عَلَى أَمْثَالِي، وَأَنَا وَالٍ عَلَى أَمْثَالِكُمْ

“Karena Abu Bakar dan Umar dahulu memimpin orang-orang seperti aku (rakyat yang patuh dan adil), sedangkan aku hari ini memimpin orang-orang seperti kalian.” (Dikutip dalam Kitab Siraj al-Muluk karya Imam Ath-Thurthushi).

Ketidaksiapan moral masyarakat untuk dipimpin dengan kebenaran membuat kebaikan sang pemimpin tertutup oleh narasi kebencian. Orang-orang zalim tidak membutuhkan pemimpin yang adil; mereka hanya menginginkan pemimpin yang bisa mengamankan kepentingan pribadi dan kelompok mereka sendiri.

Memutus Lingkaran Setan Kezaliman

Berharap hadirnya pemimpin yang adil di tengah mayoritas rakyat yang zalim adalah sebuah utopia. Berdasarkan hukum sosial dan ketetapan-Nya, Allah akan membiarkan orang zalim berkuasa atas mereka yang zalim. Hal ini sesuai dengan peringatan dalam Al-Qur'an Surat Al-An'am ayat 129:

وَكَذَٰلِكَ نُوَلِّي بَعْضَ الظَّالِمِينَ بَعْضًا بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ

“Dan demikianlah Kami jadikan sebagian orang-orang zalim itu menjadi pemimpin bagi sebagian yang lain, disebabkan apa yang mereka usahakan.”

Perubahan yang hakiki tidak diawali dengan mengganti wajah di atas podium kekuasaan, melainkan dengan memperbaiki cermin di rumah kita masing-masing. Langkah nyata harus dimulai dari unit terkecil:

🔸 Edukasi Karakter: Menanamkan kejujuran dan rasa takut berbuat zalim sejak dini di lingkungan keluarga.

🔸 Integritas Keseharian: Berani menegakkan keadilan dari hal kecil, seperti tertib aturan publik dan menolak segala bentuk gratifikasi.

🔸 Seleksi Sosial: Hanya memberikan dukungan, panggung, dan suara kepada figur yang terbukti memiliki rekam jejak adil.

Hanya ketika keadilan, kejujuran, dan integritas kembali menjadi napas hidup masyarakat bawah, pemimpin yang adil akan lahir sebagai sebuah kepastian sejarah—bukan lagi sekadar kebetulan yang disia-siakan.

 

Selasa, 16 Juni 2026

Belajar dari Kelembutan Nabi Musa dalam Mengingkari dan Menasihati Penguasa Zhalim


 

Belajar dari Kelembutan Nabi Musa dalam Mengingkari dan Menasihati Penguasa Zhalim



Islam adalah agama yang sangat menjunjung tinggi adab dan etika dalam menyuarakan kebenaran. Bahkan kepada penguasa paling zalim dalam sejarah kemanusiaan sekalipun—yaitu Firaun yang mengaku dirinya tuhan—Allah tetap memerintahkan hamba-Nya untuk berbicara dengan santun.

Perintah ini diabadikan di dalam Al-Qur'an surah Thaha ayat 43–44, ketika Allah mengutus Nabi Musa dan Nabi Harun:

اِذْهَبَآ اِلٰى فِرْعَوْنَ اِنَّهٗ طَغٰىۚ ۝٤٣ فَقُوْلَا لَهٗ قَوْلًا لَّيِّنًا لَّعَلَّهٗ يَتَذَكَّرُ اَوْ يَخْشٰى ۝٤٤

“Pergilah kamu berdua kepada Firaun, sesungguhnya dia telah melampaui batas. Maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan dia sadar atau takut.” (QS. Thaha: 43-44)

Para ulama tafsir menjelaskan, jika Nabi Musa yang paling mulia diperintahkan untuk berlemah lembut kepada Firaun yang paling kufur, maka sudah sepatutnya kita menasihati pemimpin Muslim saat ini—yang tentu tidak seburuk Firaun—dengan adab dan kesantunan yang jauh lebih baik.

Nabi Musa tidak mengajak bani Israil berdemo ataupun berkoar-koar dengan tujuan menjatuhkan Fir'aun. Sikap santun dan dialogis dalam menasihati penguasa selaras dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya :
🔸 Sila ke-2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab): Menasihati pemimpin dengan tutur kata yang santun mencerminkan tingginya adab dan penghormatan terhadap harkat kemanusiaan.
🔸 Sila ke-3 (Persatuan Indonesia): Menyampaikan kritik tanpa memprovokasi massa atau membuat kegaduhan publik berfungsi untuk menjaga stabilitas dan persatuan bangsa.
🔸 Sila ke-4 (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan): Mengutamakan jalur dialogis dan musyawarah yang bijaksana mencerminkan sistem perwakilan yang sehat, alih-alih menggunakan aksi demonstrasi atau upaya menjatuhkan secara sepihak.


Ringkasan Penetapan 1 Muharram 1448 H Agar Tampak Jelas Perbedaan Sandaran




Ringkasan Penetapan 1 Muharram 1448 H
Agar Tampak Jelas Perbedaan Sandaran



🔸 Orang-orang yang berpegang 1 mathla' bahwa hilal 1 Muharram 1448 H  bertepatan 16 Juni 2026. Hilal dikhabarkan telah terlihat di Saudi.

🔸 Golongan yang menolak 1 matla' dan taqlid pemerintah NKRI sekalipun penetapan pakai hisab Imkanur Rukyat bertepatan 16 Juni 2026

🔸 Penganut Hisab KHGT (Kalendet Hijriyah Global Tunggal) menetapkan 16 Juni 2026.

🔸 Pengikut aliran jam'iyyah NU 17 Juni 2026. Hanya menerima rukyat lokal. LF PBNU mewajibkan bukti fisik Rukyatul Hilal Bil Fi'li (melihat hilal langsung dengan mata atau alat) di wilayah Indonesia. Karena pada Senin malam hilal dilaporkan tidak terlihat di seluruh titik pemantauan domestik akibat posisinya yang masih sangat rendah (di bawah 2 derajat), NU menolak ikut mathla' luar negeri.

🔸 Pengikut agama "Islam Kejawen" atau "Islam Budaya/Islam KTP" 16 Juni 2026. Berdasarkan perhitungan rumus siklus kurup (saat ini Kurup Asapon/Alip Selasa Pon), tanggal 1 Suro 1960 Jawa secara matematis persis jatuh pada hari Selasa Legi, 16 Juni 2026.

🔸 Pengikut agama Kapitayan 16 Juni 2026. Mengikuti jatuhnya hari pasaran utama, ritual keheningan mereka dilakukan bertepatan pada 16 Juni 2026

Yang wajib kita ikuti Al-Jama'ah yaitu jama'ah al-haqq. Al-Jama'ah adalah apa saja yang mencocoki kebenaran (Al-Haqq), walaupun sendirian. Sandaran utamanya adalah kesesuaian dalil dengan Al-Qur'an, As-Sunnah, dan pemahaman para sahabat Nabi (Salafush Shalih) dalam menyikapi sebuah khabar ilmiah maupun rujukan fikih penentuan waktu ibadah.

Senin, 15 Juni 2026

Menakar Kemuliaan Waktu dan Amal Ibadah: Perbandingan Ramadhan, 10 Hari Dzulhijjah, dan Puasa Muharram


 


Menakar Kemuliaan Waktu dan Amal Ibadah: Perbandingan Ramadhan, 10 Hari Dzulhijjah, dan Puasa Muharram

https://teguhakhirblora.blogspot.com/2026/06/menakar-kemuliaan-waktu-dan-amal-ibadah.html?m=1


Dalam kalender Islam, Allah memberikan status istimewa pada waktu-waktu tertentu untuk memotivasi hamba-Nya dalam beribadah. Di antara waktu yang paling sering diperbincangkan keutamaannya adalah bulan Ramadan, sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, dan bulan Muharram.

Meskipun ketiganya merupakan momentum emas untuk mendulang pahala, masing-masing memiliki karakteristik, kekhasan, dan dalil keutamaan yang berbeda. Berikut adalah analisis perbandingannya:

1. Bulan Ramadhan: Puncak Kemuliaan Sepanjang Tahun

Ramadhan memegang takhta tertinggi sebagai bulan paling mulia dalam Islam secara mutlak. Ramadan menggabungkan kemuliaan waktu malam (Lailatul Qadar) dan kemuliaan waktu siang (ibadah puasa wajib). Di bulan ini, pintu surga dibuka, pintu neraka ditutup, dan setan-setan dibelenggu. Dari segi hukum, amal ibadah puasa di bulan ini berstatus wajib (Ainu Fardhu) bagi setiap muslim yang memenuhi syarat.

Dalil Keutamaan:
Rasulullah menegaskan bahwa ibadah di bulan ini menjadi penggugur dosa-dosa masa lalu secara total:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

"Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan karena iman dan mengharap pahala, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu." (HR. Bukhari & Muslim)

2. 10 Hari Pertama Dzulhijjah: Hari-Hari Siang Paling Afdal

Jika Ramadhan adalah bulan terbaik secara keseluruhan, maka sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah adalah hari-hari siang terbaik dalam setahun. Keutamaannya terletak pada himpunan induk ibadah yang tidak terjadi di bulan lain, yaitu bertemunya ibadah salat, puasa (khususnya sunnah muakkadah pada tanggal 1 hingga 9 Dzulhijjah), sedekah, haji, dan kurban dalam satu waktu.

Puncak kemuliaan dari sepuluh hari ini berada pada Hari Arafah (9 Dzulhijjah). Keistimewaan khususnya terletak pada kekuatan penghapusan dosa lewat Puasa Arafah, yang mampu menghapus dosa selama dua tahun, yaitu setahun yang lalu dan setahun yang akan datang. Para ulama seperti Ibnu Hajar Al-Asqalani menyatakan bahwa sepuluh siang pertama Dzulhijjah bahkan lebih utama daripada sepuluh siang terakhir Ramadan karena fokusnya yang kaya akan keberagaman amalan fisik dan harta.

Dalil Keutamaan:
Rasulullah bersabda mengenai agungnya beramal di waktu ini:

مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ (يَعْنِي أَيَّامَ الْعَشْرِ)

"Tidak ada hari-hari di mana amal saleh di dalamnya lebih dicintai oleh Allah daripada hari-hari ini (maksudnya sepuluh hari pertama Dzulhijjah)." (HR. Bukhari)

3. Puasa Bulan Muharram: Puasa Sunnah Terbaik

Muharram adalah salah satu dari empat bulan haram (bulan yang disucikan). Jika Dzulhijjah unggul dalam keberagaman amal saleh secara umum, Muharram is juara dalam hal kuantitas puasa sunnah mandiri. Muharram disebut sebagai Syuhrullah (Bulan Allah), sebuah penyandaran langsung kepada Allah yang menunjukkan kesuciannya yang tinggi.

Puncak keutamaan bulan ini berada pada Hari Asyura (10 Muharram) yang secara historis dikenal sebagai hari keselamatan para nabi. Bagi umat Islam, melaksanakan puasa sunnah muakkadah di hari Tasu'a (9 Muharram) dan Asyura (10 Muharram) memiliki keutamaan besar, di mana khusus untuk Puasa Asyura dapat menghapus dosa satu tahun yang lalu.

Dalil Keutamaan:
Rasulullah secara tekstual menempatkan puasa Muharram di urutan kedua setelah Ramadan:

أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ

"Puasa yang paling utama setelah (puasa) Ramadan adalah puasa pada bulan Allah (yaitu) Muharram." (HR. Muslim)

Kesimpulan: Bukan untuk Dipertentangkan

Penting untuk dipahami bahwa penjelasan mengenai rincian keutamaan waktu dan amalan di atas bukanlah untuk dipertentangkan satu sama lain, apalagi untuk membuat seorang muslim mengabaikan salah satunya. Setiap waktu mulia tersebut diciptakan Allah sebagai satu kesatuan paket karunia untuk saling melengkapi sepanjang tahun, bukan sebagai ajang kompetisi ibadah.

Para ulama merumuskan cara terbaik dalam menyikapinya agar kita dapat membagi porsi ibadah secara proporsional:

• Ramadhan adalah madrasah wajib yang harus dijaga kesempurnaannya karena tidak ada amalan sunnah yang bisa menandingi amalan wajib.

• 10 Hari Dzulhijjah adalah waktu terbaik untuk memproyeksikan seluruh variasi amal saleh, di mana seorang muslim harus gencar dalam berkurban, zikir, dan sedekah selain berpuasa.

• Muharram adalah momentum terbaik untuk menghidupkan kembali kebiasaan berpuasa yang sempat mengendur pasca-Ramadan dengan memperbanyak kuantitas hari berpuasa.

Dengan mendudukkan porsinya masing-masing, seorang muslim dapat mengoptimalkan setiap detik di waktu-waktu mulia tersebut dengan penuh rasa syukur tanpa harus terjebak dalam perdebatan mana yang lebih unggul.

Pesan Penutup

Waktu yang Allah berikan terus berputar, dan setiap detiknya adalah kesempatan berharga yang tidak akan pernah kembali. Jangan biarkan momentum-momentum emas ini berlalu begitu saja tanpa ada peningkatan iman dan amal. Mari jadikan pemahaman ini sebagai pemacu semangat kita untuk selalu hadir dan mengambil bagian terbaik dalam setiap ruang ketaatan yang telah Allah sediakan. Semoga Allah senantiasa memberikan kita kekuatan, keistiqomahan, dan menerima seluruh amal ibadah kita. Amin ya Rabbal 'Alamin.

Minggu, 14 Juni 2026

Adab Menasihati dan Mengoreksi Penguasa: Kritik Kebijakannya, Jaga Kehormatannya


 


Adab Menasihati dan Mengoreksi Penguasa: Kritik Kebijakannya, Jaga Kehormatannya

https://teguhakhirblora.blogspot.com/2026/06/adab-menasihati-dan-mengoreksi-penguasa.html?m=1


Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, keberadaan umaro’ atau pemerintah adalah pilar penting untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan kemaslahatan bersama. Namun, sebagai manusia biasa, para pemimpin tentu tidak luput dari kekhilafan dan kebijakan yang belum sempurna. Di sinilah peran masyarakat diuji: apakah kita akan menjadi pengontrol yang bijak, atau justru menjadi perusak tatanan sosial melalui lisan kita?


Kritik terhadap jalannya pemerintahan adalah hal yang sah, bahkan sangat diperlukan dalam ruang demokrasi. Kritik yang sehat adalah tanda bahwa masyarakat peduli dan menginginkan perbaikan. Meski demikian, ada batas yang sangat tegas antara memberikan kritik dengan melakukan penghinaan.

Pemimpin Adalah Cerminan Rakyat

Sebelum kita terburu-buru melayangkan cacian kepada para pemimpin, Islam mengajarkan sebuah kaidah sosiologis yang sangat mendalam: kondisi suatu pemerintahan merupakan cerminan langsung dari kualitas masyarakatnya.

Para ulama fukaha sering mengutip sebuah kaidah yang berbunyi:

كَمَا تَكُونُوا يُوَلَّى عَلَيْكُمْ

“Sebagaimana keadaan kalian, maka demikianlah kalian akan dipimpin.” (Atsar riwayat Al-Baihaqi)

Jika mayoritas masyarakat suatu bangsa berbenah diri, menjaga moral, jujur, dan taat kepada aturan Allah, maka dengan rahmat-Nya, Allah akan menghadirkan pemimpin-pemimpin yang baik, adil, dan amanah untuk mereka. Sebaliknya, jika masyarakatnya gemar melakukan maksiat, saling mencaci, tidak jujur, dan dipenuhi kebencian, maka jangan heran jika Allah menguji bangsa tersebut dengan pemimpin yang keras dan tidak berpihak pada rakyat. Perbaikan sebuah bangsa tidak bisa instan dari atas ke bawah, melainkan harus dimulai dari perbaikan kualitas diri masing-masing individu rakyatnya.

Belajar dari Kelembutan Nabi Musa Menasihati Firaun

Islam adalah agama yang sangat menjunjung tinggi adab dan etika dalam menyuarakan kebenaran. Bahkan kepada penguasa paling zalim dalam sejarah kemanusiaan sekalipun—yaitu Firaun yang mengaku dirinya tuhan—Allah tetap memerintahkan hamba-Nya untuk berbicara dengan santun.

Perintah ini diabadikan di dalam Al-Qur'an surah Thaha ayat 43–44, ketika Allah mengutus Nabi Musa dan Nabi Harun:

اِذْهَبَآ اِلٰى فِرْعَوْنَ اِنَّهٗ طَغٰىۚ فَقُوْلَا لَهٗ قَوْلًا لَّيِّنًا لَّعَلَّهٗ يَتَذَكَّرُ اَوْ يَخْشٰى

“Pergilah kamu berdua kepada Firaun, sesungguhnya dia telah melampaui batas. Maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan dia sadar atau takut.” (QS. Thaha: 43-44)

Para ulama tafsir menjelaskan, jika Nabi Musa yang paling mulia diperintahkan untuk berlemah lembut kepada Firaun yang paling kufur, maka sudah sepatutnya kita menasihati pemimpin Muslim saat ini—yang tentu tidak seburuk Firaun—dengan adab dan kesantunan yang jauh lebih baik.

Landasan Syariat Islam dalam Menasihati Pemimpin

Selain itu, Rasulullah ﷺ juga menuntun umatnya agar tidak mengumbar aib pemimpin atau mencaci makinya di ruang publik. Dalam sebuah hadis sahih, beliau bersabda:


مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِذِي سُلْطَانٍ فَلَا يُبْدِهِ عَلَانِيَةً، وَلَكِنْ يَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوَ بِهِ، فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ، وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ

“Barang siapa ingin menasihati penguasa dalam suatu urusan, maka janganlah ia menampakkannya di depan umum. Tetapi hendaklah ia mengambil tangannya lalu menyendiri dengannya. Jika penguasa itu menerima, maka itulah yang diharapkan; jika tidak, maka ia telah menunaikan kewajibannya.” (HR. Ahmad)

Keselarasan dengan Nilai-Nilai Luhur Pancasila

Etika Islam dalam mengoreksi pemerintah ini berjalan beriringan dan selaras dengan nilai-nilai yang terkandung di dalam falsafah dasar negara, Pancasila:

• Sila ke-2: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Menasihati dengan cara yang santun merupakan perwujudan dari manusia yang "beradab". Mengkritik kebijakan harus fokus pada substansi masalah, bukan dengan merendahkan harkat, martabat, atau melakukan pembunuhan karakter (character assassination) terhadap personal pemimpin.

• Sila ke-4: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Sila ini menekankan pentingnya ruang dialog melalui musyawarah. Kritik di dalam koridor Pancasila dipandu oleh "hikmat kebijaksanaan", artinya dilakukan dengan kepala dingin, berbasis data autentik, dan bertujuan untuk mencari solusi bersama demi kepentingan bangsa, bukan memicu polarisasi atau kegaduhan sosial.

• Sila ke-3: Persatuan Indonesia
Cara penyampaian kritik yang merusak, penuh makian, dan menghasut berpotensi memecah belah bangsa. Sebaliknya, kritik yang konstruktif dan beretika akan menjaga stabilitas nasional, memperkuat persatuan, serta mengarahkan negara menuju perbaikan tanpa harus mengorbankan kedamaian antarmasyarakat.

Kesimpulan

Sebagai benang merah dari seluruh pembahasan ini, kita dapat menarik kesimpulan yang sangat tegas:

Menasihati dan mengkritik umaro’ (penguasa) adalah perkara yang disyariatkan dalam Islam dan dijamin oleh hukum negara. Menolak kemungkaran serta meluruskan kebijakan yang keliru adalah bagian dari dakwah dan kepedulian sosial.

Akan tetapi, syariat Islam dan nilai luhur Pancasila memberikan batasan yang sangat jelas mengenai manhaj (metode) pelaksanaannya. Hendaknya dalam menasihati pemimpin, kita senantiasa:

• Mengutamakan Adab dan Kelembutan: Menyampaikan kritik dengan tutur kata yang santun, menjauhi makian, cacian, serta tidak menyebarkan fitnah yang merendahkan harga diri personal.

• Fokus pada Solusi: Mengedepankan argumentasi berbasis data yang valid dan konstruktif untuk membangun perbaikan bangsa, bukan sekadar memicu kegaduhan.

• Memulai dari Pembenahan Diri: Menyadari bahwa perbaikan pemimpin bermula dari perbaikan moral rakyatnya sendiri.

Perubahan ke arah yang lebih baik tidak akan pernah lahir dari lisan yang kotor dan niat yang merusak. Mari kita suarakan kebenaran dengan kepala dingin dan hati yang bersih, demi maslahat bersama dan terjaganya persatuan Indonesia.

Kamis, 11 Juni 2026

Golongan Yang Boleh Diperangi dan Yang Haram Diperangi Menurut Madzhab Ahlus-Sunnah


 


Golongan Yang Boleh Diperangi dan Yang Haram Diperangi Menurut Madzhab Ahlus-Sunnah

https://teguhakhirblora.blogspot.com/2026/06/golongan-yang-boleh-diperangi-dan-yang.html?m=1


Dalam pandangan madzhab Ahlus-Sunnah wal Jama’ah, perang (jihad bersenjata) bukanlah instrumen untuk memaksa orang lain memeluk agama Islam. Dasar utama disyariatkannya peperangan adalah untuk menolak agresi (pembelaan diri), menghilangkan kezaliman, dan menjamin kebebasan beragama.

Ahlus-Sunnah menetapkan batasan yang sangat ketat mengenai siapa saja yang boleh dan tidak boleh diperangi berdasarkan dalil Al-Qur'an, Hadis, dan konsensus (ijma') para ulama.

Golongan Yang Boleh Diperangi

Berdasarkan hukum fikih Ahlus-Sunnah, legitimasi peperangan hanya berlaku terhadap pihak-pihak yang melakukan agresi militer, mengangkat senjata, atau merusak keamanan publik. Golongan tersebut meliputi:

🔸 Kafir Harbi: Kelompok non-Muslim yang secara nyata menyatakan perang, melakukan agresi fisik, atau mengangkat senjata melawan umat Islam.

🔸 Pelaku Bughat (Pemberontak): Kelompok Muslim yang melakukan perlawanan bersenjata secara ilegal untuk menggulingkan pemerintahan Islam yang sah.

🔸 Muhaaribiin (Perampok/Pengacau Keamanan): Pelaku kriminalitas bersenjata yang meneror sipil, membegal, dan mengancam stabilitas keamanan di ruang publik.

🔸 Pelanggar Perjanjian Damai: Pihak non-Muslim yang secara sepihak mengkhianati kesepakatan damai atau gencatan senjata yang telah disepakati bersama.

Landasan Dalil:

Kebolehan memerangi golongan di atas didasarkan pada prinsip perlindungan diri dan penegakan keadilan, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam QS. Al-Baqarah ayat 190:

وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi jangan kamu melampaui batas. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.”

Allah juga berfirman mengenai izin perang defensif karena adanya kezaliman dalam QS. Al-Hajj ayat 39:

أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ

“Diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka dizalimi. Dan sungguh, Allah Mahakuasa menolong mereka itu.”

Sedangkan untuk para pengacau keamanan (Muhaaribiin) atau pemberontak bersenjata, Rasulullah ﷺ menegaskan dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim:

مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلَاحَ فَلَيْسَ مِنَّا

“Barangsiapa yang mengangkat senjata untuk menyerang kami, maka dia bukan dari golongan kami.”

Golongan Yang Haram Diperangi

Ahlus-Sunnah melarang keras penumpahan darah non-Muslim yang memilih hidup berdampingan secara damai, serta seluruh warga sipil yang tidak terlibat dalam militer. Golongan yang dilindungi ini meliputi:

🔸 Kafir Dzimmi: Warga non-Muslim yang tinggal di wilayah Islam, membayar jizyah, dan taat pada hukum negara sebagai jaminan perlindungan penuh atas nyawa, harta, dan kehormatan mereka.

🔸 Kafir Mu'ahad: Kelompok non-Muslim yang terikat kontrak politik, diplomasi, atau perjanjian damai jangka panjang dengan pemerintahan Islam.

🔸 Kafir Musta'man: Warga asing non-Muslim yang masuk ke wilayah Islam dengan jaminan keamanan (suaka, visa, atau paspor diplomatik), baik untuk berdagang maupun menuntut ilmu.

🔸 Warga Sipil Non-Kombatan: Wanita, anak-anak, lansia, orang sakit, penyandang disabilitas, serta para pekerja (petani dan buruh) yang tidak ikut serta dalam pertempuran.

🔸 Ahli Ibadah: Para pendeta, biksu, atau rabi yang fokus beribadah di tempat ritual keagamaan mereka dan tidak terlibat dalam taktik perang.

Landasan Dalil:

Kewajiban berbuat baik dan melindungi non-Muslim yang damai termaktub dalam QS. Al-Mumtahanah ayat 8:

لَّا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusirmu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”

Nabi ﷺ juga memberikan ancaman neraka yang sangat keras bagi siapa saja yang membunuh warga non-Muslim yang dilindungi perjanjian damai (HR. Bukhari):

مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا

“Barangsiapa yang membunuh seorang kafir mu’ahad (non-Muslim yang terikat perjanjian damai), maka dia tidak akan mencium wangi surga. Padahal sesungguhnya wangi surga itu dapat tercium dari jarak perjalanan empat puluh tahun.”

Terkait perlindungan total bagi wanita dan anak-anak sipil, disebutkan dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ قَتْلِ النِّسَاءِ وَالصِّبْيَانِ

“Bahwasanya Rasulullah ﷺ melarang membunuh wanita dan anak-anak (dalam peperangan).”

Aturan dan Etika Perang Ahlus-Sunnah

Perang dalam Islam tunduk pada aturan moral yang ketat untuk menjaga kelestarian alam dan kemanusiaan. Berdasarkan wasiat resmi Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq kepada pasukan militer Muslim (dirwayatkan dalam Al-Muwatta Imam Malik), terdapat larangan keras untuk merusak ekosistem sipil:

لَا تَقْتُلُنَّ امْرَأَةً، وَلَا صَبِيًّا، وَلَا كَبِيرًا هَرِمًا، وَلَا تَقْطَعُنَّ شَجَرًا مُثْمِرًا، وَلَا تُخَرِّبُنَّ عَامِرًا، وَلَا تَعْقِرُنَّ شَاةً وَلَا بَعِيرًا إِلَّا لِمَأْكَلَةٍ، وَلَا تَحْرِقُنَّ نَخْلًا

“Janganlah kalian membunuh wanita, anak-anak, orang tua yang jompo. Janganlah menebang pohon yang berbuah, janganlah merusak bangunan yang berpenghuni, janganlah menyembelih kambing atau unta kecuali untuk dimakan, dan janganlah membakar pohon kurma.”

Syariat Islam menetapkan etika perang yang sangat ketat. Berdasarkan pesan Rasulullah ﷺ dan para sahabat, saat perang terjadi umat Islam dilarang untuk:

• Membunuh non-kombatan (warga sipil yang tidak ikut berperang).

• Merusak tempat ibadah agama lain.

• Menebang pohon yang berbuah atau merusak tanaman warga.

• Menyembelih hewan ternak kecuali untuk dikonsumsi.

• Merusak fasilitas umum atau bangunan sipil.

Otoritas Pengumuman Perang

Salah satu prinsip fundamental dalam akidah dan fikih Ahlus-Sunnah wal Jama’ah adalah bahwa maklumat perang (jihad ofensif maupun defensif berskala besar) merupakan hak prerogatif kepala negara yang sah (Imam/Waliyul Amr).

Individu, organisasi, atau kelompok milisi tidak memiliki otoritas syar'i untuk mengumumkan perang sendiri. Prinsip ini diterapkan oleh para ulama terdahulu hingga sekarang untuk mencegah terjadinya kekacauan (anarki), aksi terorisme, dan pertumpahan darah yang tidak terkendali di muka bumi.

Kesimpulan

Berdasarkan seluruh uraian di atas, konsepsi peperangan dalam madzhab Ahlus-Sunnah wal Jama’ah dapat disimpulkan ke dalam tiga poin utama:

🔸 Sebab Peperangan Adalah Agresi, Bukan Kekafiran: Seseorang atau suatu kelompok diperangi bukan karena status agama mereka yang non-Muslim, melainkan karena tindakan memusuhi, menyerang, atau mengancam stabilitas keamanan secara fisik (harbi).

🔸 Kemanusiaan di Atas Segalanya: Islam memberikan perlindungan mutlak kepada warga sipil (non-kombatan) seperti wanita, anak-anak, lansia, dan pemuka agama, serta melarang keras perusakan fasilitas publik dan ekosistem alam selama konflik berlangsung.

🔸 Sentralisasi Otoritas: Maklumat jihad militer dan peperangan berskala besar wajib tunduk di bawah kendali pemerintahan atau kepala negara yang sah (Waliyul Amr) guna menghindari tindakan main hakim sendiri yang memicu anarki.

Penutup

Sebagai penutup, pemahaman yang lurus mengenai klasifikasi golongan yang boleh dan haram diperangi sangat penting untuk membentengi umat dari dua pemikiran ekstrem: paham radikalisme yang hobi menumpahkan darah secara ilegal, serta paham islamofobia yang menuduh Islam sebagai agama kekerasan.

Melalui batasan fikih yang ketat ini, Ahlus-Sunnah wal Jama’ah membuktikan bahwa syariat Islam senantiasa berdiri di atas prinsip keadilan, rahmat bagi semesta alam (rahmatan lil 'alamin), dan penghormatan tinggi terhadap darah serta eksistensi manusia yang damai.

Catatan Penting: Keputusan dan otoritas untuk menyatakan perang atau jihad militer dalam Islam sepenuhnya berada di tangan kepala negara resmi (pemerintah yang sah), bukan individu atau kelompok tertentu secara sepihak.

Syair Batas Pintu Maafku

  Syair Batas Pintu Maafku Pintu maafku selalu terbuka lebar, Bagi jiwa yang tulus serta bersabar, Kepada Allah tauhidnya berkibar, Tiad...